Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram merokok bagi ibu hamil dan anak-anak. Namun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menganggap fatwa ini terlalu lemah.
Selain fatwa tidak bersifat mengikat, masalah merokok saat ini tidak ada dukungan aturan dan kebijakan yang memadai dan bersifat komprehensif.
Pemerintah segera meratifikasi konvensi pengendalian tembakau dan DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU Pengendalian Dampak Tembakau.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar